
Keterangan Gambar : Akriada Pue Dollah Advokat Muda Mamuju
ESENSI7.COM,MAMUJU- Kepolisian Resort Majene menetapkan empat oknum mahasiswa dalam insiden penurunan bendara di Kantor Bupati Majene, beberapa waktu lalu.
Dalam menetapkan ke empat orang tersangka, Kepolisian Polres Majene menggunakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Praktisi Hukum Akriadi Pue Dollah menilai, bahwa ke empat oknum mahasiswa tidak melakukan pelanggaran kaitannya penurunan bendera putih di Kantor Bupati Majene
“Dalam hal perbuatan oknum mahasiswa yang menurunkan bendera, dari awal saya katakan dari hasil kajian kami bahwa oknum tersebut tidak melanggar dari unsur-unsur pasal 66 tersebut. Sebab wujud dari perbuatan tindak pidana pertama-tama harus dilihat pada perumusan tindak pidana dalam pasal-pasal tertentu dari peraturan pidana,” kata Akriadi Praktisi Hukum itu, Selasa (31/5/2022).
Perumusan ini dalam bahasa Belanda, lanjutnya, dinamakan delicts omschrijving. “Perbuatan” biasanya bersifat positif, tetapi juga dapat bersifat negatif, yaitu terjadi apabila orang tidak melakukan suatu perbuatan tertentu yang ia wajib melakukan.
Sehingga suatu perkara terjadi, yang tidak akan terjadi apabila perbuatan tertentu itu dilakukan.
“Dari video yang beredar, penurunan bendera yang dilakukan oleh massa aksi di Kantor Bupati Majene itu bukanlah sebuah aksi pengrusakan, merobek, menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera," sebutnya.
Dikatakan, massa aksi hanya melakukan penurunan bendera dan kembali melakukan pengibaran bendera merah putih bersama dengan bendera organisasi massa aksi serta dinyanyikan dengan lagu Indonesia Raya.
Kemdudian, posisi bendera merah putih pun diposisikan paling atas dari bendera yang lainnya itu artinya massa aksi sangat menghormati bendera negara, tidak ada maksud untuk merendahkan atau menghina kehormatan bendera.
"Massa aksi tidak ada maksud merendahkan atau menghina kehormatan bendera," kata dia.
Namun ia tetap menghargai hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut. Dalam hal ini, Polres Majene.
“Kita tetap hargai jika hasil penyidikan Kepolisian dianggap cukup bukti untuk menetapkan oknum tersebut menjadi tersangka, namun oknum tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan,” katanya.
Menurutnya, jika dilihat dari ancaman hukumannya maka kata Akriadi, wajib juga untuk dipertimbangkan oleh Pihak Kepolisian untuk menggunakan Restoratif Justice (RJ).
Karena kata dia, pasal 66 ancaman hukumnya tidak melebihi dari lima tahun dan keadilan restoratif dipandang sebagai konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan (hukuman pidana).
Selain itu restorative justice juga itu sebagai konsep way of life, konsep ini memandang restorative justice tidak hanya perubahan pendekatan terhadap kejahatahan.
Akan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai masyarakat yang adil. Apalagi mereka ini berstatus mahasiswa (Aj)









LEAVE A REPLY