Home Redaksi DPC Peradi Mamuju Hadiri Rapimnas, Nasrun Tegaskan Peradi Pimpinan Otto yang Sah

DPC Peradi Mamuju Hadiri Rapimnas, Nasrun Tegaskan Peradi Pimpinan Otto yang Sah

DPC Peradi Mamuju

458
0
SHARE
DPC Peradi Mamuju Hadiri Rapimnas, Nasrun Tegaskan Peradi Pimpinan Otto yang Sah

Keterangan Gambar : Advokat muda Peradi Mamuju

ESENSI7.COM,MAMUJU-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) untuk merespon perkembangan terkini terkait isu advokat dan organisasi advokat.

Kegiatan yang digelar di Jakarta, Jumat (20/5/2022) itu dihadiri 153 dari 172 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari berbagai wilayah di Indonesia diantaranya DPC Peradi Mamuju.

Ketua Umum DPC Peradi Mamuju Nasrun Natsir, mengatakan kami telah memberikan mandat  tiga orang anggota DPC Peradi Mamuju untuk mengikuti Rapimnas Peradi di Jakarta, dalam Rapimnas tersebut Ketua umum kami Otto Hasibuan membahas sedikitnya ada dua hal utama. Pertama, keabsahan Peradi.

Pak Otto menjelaskan sejak 2015 Peradi mengalami perpecahan. Setelah Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2015 di Makassar Peradi pecah menjadi  tiga organisasi yakni Peradi di bawah pimpinan Fauzie Hasibuan; Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) yang diketuai Juniver Girsang, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dikomandoi Luhut MP Pangaribuan.

Perpecahan itu berujung sampai pengadilan. Hasilnya dalam perkara melawan Peradi SAI putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Majelis hakim menyatakan persoalan ini diselesaikan melalui Mahkamah Advokat.

Dalam perkara melawan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), pengadilan tinggi menyatakan Munas Peradi di Pekanbaru dinyatakan sah. Upaya kasasi Peradi RBA pun ditolak.

“Dengan demikian Peradi kami yang sah,” kata Nasrun saat memberi keterangan pers, Jumat (20/5/2022).

Kedua, Rapimnas membahas dampak dari pernyataan Hotman Paris Hutapea sebagaimana konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers tersebut Hotman menyampaikan pernyataan yang menurut Otto menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah.

Pernyataan Hotman yang disorot Otto antara lain menuding Otto melakukan berbagai cara agar terpilih untuk ketiga kalinya sebagai Ketua DPN Peradi. Secara tegas Otto menolak tuduhan itu dan menyebutnya sebagai fitnah bagi organisasi Peradi.

Nasrun menambahkan ditengah berbagai persoalan itu iya menegaskan bahwa Peradi yang dipimpin Pak Otto adalah organisasi Advokat yang sah secara hukum dan dikuatkan melalui putusan Pengadilan.

" Berdasarkan putusan pengadilan Peradi Pimpinan Pak Otto adalah Organisasi Advokat yang sah " tegasnya (Aj)