ESENSI7.COM SINJAI-
Hajatan demokrasi yang diselenggarakan secara menyeluruh, telah usai. Walaupun masih menyisakan berbagai polemik.
Kini Pemilu 2024 memasuki tahap rekapitulasi, namun ada beberapa masalah, di berbagai tempat. Seperti di Kabupaten Sinjai, terdapat 6 TPS yang harus melakukan Pemungutan Ulang Suara (PSU) pada tanggal 24 Februari 2024.
“Enam TPS yang akan dilakukan PSU yakni, TPS 18 Kelurahan Biringere, TPS 23 Kelurahan Lappa, TPS 07 dan 06 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Kemudian TPS 03 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan.” Kata Ketua Umum HMI-MPO Cabang Sinjai.
Lanjut, Ashabul Qahfih menyatakan bahwa pelaksanaan PSU merupakan bukti pelaksanaan Pemilu yang bermasalah.
“Kuantitas PSU di Kabupaten Sinjai merupakan kegagalan nyata KPU dalam melaksanakan Pemilu 2024. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU secara tidak langsung mengumumkan kegagalan dan kelalaiannya kepada publik dalam melaksanakan Pemilu di Kabupaten Sinjai." Jelas Qahfih. Kamis (22/2/23).
Menurutnya, integritas Bawaslu Sinjai kini akan diduji, dilaksanakannya PSU pada beberapa TPS akan mengubah peta pemilihan dan keterpilihan pada wilayah atau Dapil yang memiliki suara tipis.
“Tidak menutup kemungkinan dengan dilaksanakannya PSU pada 6 TPS di Kabupaten Sinjai akan memberikan peluang kepada calon untuk merebut suara dengan berbagai cara bahkan tidak mustahil jika terjadi politik transaksi. Kita melihat Bawaslu Sinjai begitu bersemangat saat mengumumkan rekomendasi PSU.” Sambungnya.
Tentu itu tidak cukup untuk mengkonfirmasi kinerja mereka kepada publik, lanjut Qahafih, pada saat PSU dilaksanakan maka di situlah berbagai potensi pelanggaran akan muncul.
“Bawaslu Sinjai kini tinggal memilih, menindaklanjuti itu sebagai pelanggaran atau berdiam diri tanpa merespon pelanggaran itu seperti pelanggaran-pelanggaran sebelumnya." Kuncinya.









LEAVE A REPLY